DPKP Pekanbaru Kaji Pembentukan UPT Sampah dan Retribusi

Selasa, 02 Maret 2021

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih mengkaji pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan.

Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Azhar menyebutkan, pihaknya sebelumnya diberi waktu dua pekan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus, untuk melakukan kajian pembentukan kedua UPT tersebut.

"Minggu ini InsyaAllah kita akan ekpos hasil kajian yang dilakukan," ungkapnya, Selasa (2/3/2021).

Dikatannya, ada beberapa kajian yang dilakukan seperti kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga nomenklatur sehingga pembentukan UPT TPA sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan bisa sesuai yang diharapkan.

"Makanya kita lakukan kajian secara matang terlebih dahulu," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan Azhar, pembentukan UPT TPA sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan di bidang pengelolaan persampahan.

"Semoga dengan adanya UPT ini, pengelolaan persampahan bisa lebih ditingkatkan ke depannya," harap dia.(Detil.co/2)