DPMPTSP Terbitkan 123 Izin Operasi Rumah Makan Non Muslim

Kamis, 29 April 2021

Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru hingga saat ini sudah menerbitkan sebanyak 123 izin operasional rumah makan non muslim selama bulan suci ramadhan.

Ini disampaikan Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (29/4/2021).

"Data terakhir kita sudah mengeluarkan sebanyak 123 izin beroperasi rumah makan bagi yang tidak beragama Islam," terang Quarte Rudianto.

Disampaikan Quarte Rudianto, jika dibandingkan dengan tahun lalu, pelaku usaha rumah makan yang mengajukan izin operasi tahun ini mengalami penurunan.

"Kalau data tahun lalu tidak banyak, sekitar 150 (izin yang diterbitkan)," ungkap Quarte Rudianto.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus izin, diungkap Quarte Rudianto, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), rekomendasi layak higienis dari Dinas Kesehatan.

"Persyaratannya melalui OSS, NIB atau Nomor Induk Berusaha, dan kita tekankan dengan layak higienisnya," ujarnya.(Detil.co/4)