Disnaker Terima Dua Laporan Pengaduan THR

Rabu, 19 Mei 2021

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru hingga Selasa (18/5/2021) menerima dua laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR). Laporan yang masuk dari serikat pekerja, dan pihak hotel. Diketahui, Disnaker mendirikan posko pengaduan THR di kantor Disnaker sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Rabu (19/5/2021).

"Yang masuk resmi melapor, yang tercatat oleh kita, sampai hari kemaren ada dua. Dan ini sudah kita laporkan ke provinsi. Yang dua ini sudah kita tindaklanjuti, tetapi bukan dari pekerja, dari serikatnya," ungkap Abdul Jamal.

"Yang pertama dari serikat pekerja. Dari serikat pekerja mengatakan. Ada di perusahaan itu hanya di bayar Rp 2.050.000, berarti di bawah gaji, di bawah UMR. Dan itu sudah kita klarifikasi, sudah kita panggil. Sudah kita selesaikan," jelasnya.

Lanjutnya, laporan yang kedua masuk dari salah satu pengelola hotel. Laporan ini juga sudah diselesaikan oleh pihak Disnaker.

"Yang kedua ini dari salah satu manager hotel. Dia melaporkan ke kita, dia minta tunda bayar. Seharusnya dibayarkan tanggal 6 Mei paling lambat, dia minta paling lambat tanggal 11. Dia (perusahaan) sudah berkumpul dan musyawarah dengan karyawan. Dari karyawan sendiri tidak ada yang melapor. Dan ini sudah ada kesepakatan. Hasil pertemuannya yang dilaporkan ke kita," sebut mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini.

Dijelaskan Abdul Jamal, pengawasan merupakan kewenangan provinsi, sementara Disnaker Kota Pekanbaru hanya sebatas pembinaan.

"Pengawasan itukan adanya di provinsi. Kalau kami pembinaan. Contohnya gajinya tidak UMR, termasuk juga THR yang tidak dibayar. Itu sebenarnya yang proses orang provinsi, namanya pengawas ketenagakerjaan. Kalau bisa kita mediasi, amanla. Kalau tidak bisa kita lanjutkan ke provinsi. Usai lebaran ini kita akan turun untuk pembinaan," ujarnya.(Detil.co/3)