Pemko Pekanbaru Lakukan Berbagai Upaya dalam Memutus Penyebaran Covid 19

Senin, 31 Mei 2021

Walikota Pekanbaru, Firdaus lepas lima unit bus vaksinasi keliling bagi warga lanjut usia di halaman Mal Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (27/5/2021). Detil.co

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Pekanbaru. Upaya yang dilakukan diantaranya menyiapkan fasilitas mencuci tangan diberbagai tempat, menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ada beberapa tahap pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru dalam upaya memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 19 (Covid-19). PSBB tahap II di Kota Pekanbaru berakhir pada Kamis (14/5/2020). Dan secara otomatis Pemerintah Kota memperpanjang PSBB guna menekan angka Covid-19.

Selain PSBB, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kembali melakukan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang menyatakan pelaksanaan PPKM tersebut berlangsung mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021.

Langkah tersebut dilakukan Pemko Pekanbaru guna melindungi masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ada beberapa kebijakan PPKM yang diberlakukan mulai hari ini, diantaranya kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya hingga resepsi keluarga tidak dibernarkan. Namun begitu, untuk kegiatan akad nikah masih diberi kelongaran dengan hanya dihadiri 20 orang dari keluarga inti.

Selanjutnya untuk perkantoran atau tempat kerja hanya dibenarkan 25 persen dari karyawan yang masuk, sementara 75 persen lainnya melaksankan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH). Untuk aktifitas ekonomi seperti restoran, cafe dan tempat makan lainnya hanya buka melayani makan ditempat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat duduk serta hanya hingga pukul 21.00 WIB. Namun untuk Take Awal masih dibolehkan sesuai jam operasional. 

Pusat-pusat perbelanjaan juga masih bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap melakukan protokol kesehatan ketat. Namun untuk hiburan malam seperti Club malam, diskotik, rumah bilyar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, PUB atau KTV, futsal, warnet hingga layanan hiburan hote; tidak dibenarkan buka.

Terkait tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Pura hingga Kelenteng dibenarkan tetap buka dengan kapasitas 50 persen serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Hal yang sama untuk aktifitas di fasilitas umum. Selain dari aktifitas dan kegiatan yang diatur tersebut masih dibenarkan buka dan beraktifitas dengan ketentuan wajib mengedepankan porotokol kesehatan yang ketat.

Tidak sampai disitu saja upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 yang dilakukan, Pemeeintah Kota juga melaksanakan vaksinasi Covid-19 gratis bagi masyarakat. Vaksinasi massal dan reguler.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota menyiapkan berbagai tempat pelaksanaan vaksinasi.

Vaksinasi massal.

Untuk vaksinasi reguler, Pemerintah Kota Pekanbaru melaksanakannya di 21 Puskesmas, dan 27 rumah sakit daerah maupun swasta. 

Sementara untuk vaksinasi massal Pemerintah Kota Pekanbaru melaksanakan vaksinasi di Pekanbaru bagian barat, yakni di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Pekanbaru bagian selatan RS Rejo Sari, bagian utara di Gedung Guru PGRI Kota Pekanbaru.

Selain itu, Pemerintah Kota juga melaksanakan vaksinasi di Pekanbaru bagian timur, tepatnya di stadion bola kaki Sport Center Rumbai. Kampus UIN, UIR, di susul dengan kampus lainnya.

Di rumah ibadah, vaksinasi dilakukan pada imam dan pengurus masjid dan mushola se Kota Pekanbaru, yakni sebanyak 1.336 masjid, dengan target 15 ribu vaksin. Lokasi vaksin Masjid Raya An-Nur di mulai pada hari Minggu. Untuk umat
Kristen dan protestan vaksinasi akan dilaksanakan di HKBP Hangtuah. Bagi masyarakat yang ingin divaksin hanya membawa KTP Kota Pekanbaru.

Selain itu, upaya memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota menerjunkan 5 unit bus vaksinasi keliling bagi warga lanjut usia (lansia). 5 unit bus vaksinasi keliling ini diluncurkan langsung oleh Walikota Pekanbaru pada Kamis (27/5/2021) di halaman Mal Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam peluncuran itu turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Forkopimda Pekanbaru, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LPM dan tamu undangan.

Peluncuran bus vaksinasi ini merupakan yang pertama di Indonesia. Pasalnya, daerah lain seperti Jawa belum ada melakukan hal ini.

Bus vaksin ini bertujuan untuk melakukan vaksinasi terhadap masyarakat yang enggan untuk divaksin. Sehingga, dengan adanya bus vaksin ini dapat mempercepat proses vaksinasi di Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, bus vaksin ini ada lima unit. Dalam bus itu tersedia meja dan kursi untuk melakukan proses vaksinasi secara mobile.

Masyarakat yang enggan untuk melakukan vaksinasi dapat dijemput dan dilakukan dengan menggunakan bus ini. Dikatakannya, vaksin dilakukan untuk memperkuat imun atau kekebalan daya ketahanan tubuh terhadap virus corona. 

Walikota Pekanbaru, Firdaus, saat peluncuran bus vaksinasi Covid-19 keliling.

Wali Kota Pekanbaru dua periode itu juga menyebutkan bahwa pihaknya telah banyak membangun kerja sama dalam menanggulangi bencana non alam Covid-19 ini. Namun, upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil yang maksimal.

Mulai dengan menerapkan PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta imbauan penerapan protokol kesehatan serta sanksi sesuai aturan yang ditetapkan.

Kini, Pemerintah Kota Pekanbaru pun juga telah melakukan proses vaksinasi. Lebih dari 1 juta jiwa di Kota Pekanbaru, ada 730 ribu jiwa yang harus divaksin. 

Untuk menyukseskan program vaksinasi tersebut, Pekanbaru telah melakukan vaksinasi terhadap 100 ribu jiwa lebih. Sisanya, sekitar 600 ribuan ditargetkan akan selesai pada Desember 2021 mendatang.

Oleh karena itu, untuk mempercepat vaksinasi tersebut, pihaknya pun menyediakan bus vaksin. Dengan harapan dapat menjangkau masyarakat yang enggan dan masyarakat yang berada di zona merah sesuai penerapan PPKM di setiap RT/RW.

Firdaus juga menyebutkan, selain vaksinasi yang dilakukan di Puskesmas dan rumah sakit. Pemerintah Kota Pekanbaru juga telah melakukan vaksinasi terhadap masyarakat secara massal.

Sebelumnya, vaksinasi dilakukan di Kampus UIN Sultan Syarif Kasim, kemudian di Halaman Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai, dan rencananya akan dilanjutkan dengan vaksinasi massala di Kampus UIR.(Adv)