Pemko Pekanbaru Beri Stimulus Pajak Daerah Untuk Pemulihan Ekonomi

Sabtu, 31 Juli 2021

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru memberi stimulus pajak daerah pada pandemi covid-19. Stimulus ini untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melanda.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa pemerintah kota sudah punya kebijakan dengan memberi stimulus kepada para pelaku usaha. Ada juga relaksasi terhadap pembayaran pajak daerah.

Pemerintah kota juga menyiapkan sejumlah skema untuk memberi keringanan dalam membayar pajak. Keringanan itu di antaranya pemutihan denda pajak, penundaan pembayaran hingga angsuran 
bayar pajak daerah.

"Kita berupaya memberi keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19," paparnya, Sabtu (31/7/2021).

Relaksasi ini diharapkan bisa memumbuhkan geliat ekonomi di masa pandemi. Kebijakan ini upaya mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Firdaus menilai penanganan Covid-19 saat ini cukup efektif sehingga bisa memulihkan ekonomi secara perlahan. Ia menyebut PPKM level 4 ini memang membatasi aktivitas guna menurunkan kasus Covid-19.

Pemerintah kota menekan kasus Covid-19 lewat PPKM level 4. Ia menyebut penanganan kasus Covid-19 ini dari hulu untuk mencari pemicu meningkatnya kasus Covid-19.(Detil.co*)