Polresta Pekanbaru Amankan 8 Kg Sabu dari Seorang Kurir KH

Rabu, 18 Agustus 2021

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru ringkus kurir sabu, 8 kilogram sabu diamankan dari tersangka. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang pria berinisial KH (28) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu. Saat diamankan, petugas menemukan 8 kilogram sabu. Sabu dikemas dalam plastik teh cina berwarna emas. Masing-masing plastik berisi 1 kilogram sabu. 

"Kita amankan tersangka karena adanya laporan masyarakat akan ada terjadinya transaksi," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, saat memimpin ekspos, Rabu (18/8/2021). 

Kombes Pria Budi menyebut, pelaku diringkus di Jalan Mekar Sari, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (6/8/2021)  sekitar pukul 02.30 WIB saat akan mengambil paket sabu dipinggir jalan.

Polisi yang sudah melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian dilokasi, melihat tersangka mengambil paket sabu yang dibungkus karung. 

"Diletakkan di satu tempat, di dalam karung. Sdah ada barang di sana. Personel melakukan pengintaian, ternyata tersangka yang mengambil," ujarnya. 

Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan polisi. Tersangka dan polisi sempat berduel hingga menyebabkan salah satu anggota polisi mengalami cidera di bagian tangan. 

"Peran tersangka ini, mengambil dan menyimpan barang tersebut. Nanti ada lagi orang yang mengambil. Jadi, mereka para tersangka ini saling tidak mengenal," terang Kombes Pria Budi.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan asal dan kemana narkotika jenis sabu ini akan dikirim. Kapolresta tidak menampik jika ada kemungkinan para tersangka merupakan jaringan antar provinsi. 

Polisi masih mencari tersangka lainnya, dan sudah ada beberapa nama tersangka yang telah di kantongi. 

"Kita masih kembangkan lagi, kita telusuri untuk mencari tersangka lainnya," ujarnya. 

Empat Kali Beraksi dengan Upah Rp10 juta Per Kilogram
Hasil penyelidikan terhadap tersangka, ternyata aksi ini merupakan kali ke empat yang dilakukan tersangka. Pada aksi pertama ia membawa sabu seberat 40 kilogram. Aksi kedua, membawa lima Kilogram sabu. Aksi ketiga membawa 7 kilogram sabu. 

Terakhir, yang keempat membawa delapan kilogram sabu. Tersangka ini merupakan gudang atau tempat penyimpanan sementara hingga ada orang lain lagi yang mengambil sabu tersebut. 

"Tersangka diupah Rp 10 hingga Rp 15 juta per kilogram. Jadi kalau yang delapan kilo ini, tersangka bisa mendapat upah Rp 80 jutaan," tambah Kapolresta. 

Warga Jalan Kubang Raya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini disangkakan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara 6 - 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.(Detil.co*)