PKL di Kawasan STC akan Direlokasi

Kamis, 11 November 2021

Petugas berikan surat teguran ketiga kepada para PKL. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

"Untuk relokasi nanti kita tidak bergerak sendiri, tapi juga dibantu instansi lain seperti Disperindag, Dinas PUPR dan juga Dinas Perhubungan," kata Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (11/11/2021).

Disampaikannya, relokasi akan diawali dengan pemberian surat teguran ketiga kepada para PKL. Kemudian disusul dengan surat permintaan agar PKL membongkar sendiri lapak yang ada. Dari data yang diterima Satpol PP, ada sekitar 195 lapak yang didirikan PKL di kawasan STC tersebut.

"Kalau tidak juga dibongkar, tentu kita yang menertibkan," tegasnya.

Untuk jadwal penertiban sendiri, disampaikan Reza bakal dilakukan sebelum akhir November ini. 

"Mungkin di atas tanggal 20 sudah dilakukan penertiban. Kita akan turunkan 300 personel untuk pengamanan penertiban," ungkapnya.

Kepada para pedagang, ia berharap agar segera mengosongkan kawasan STC sebelum jadwal penertiban. Karena dikatakannya, sebagian pedagang telah bersedia dilakukan penertiban secara persuasif.

"Sampai sekarang memang masih ada yang menolak dan setuju. Yang perlu dipahami, ini kan bukan penggusuran. Tapi mereka (PKL) kita relokasi (pindahkan) ke sejumlah tempat yang telah disediakan oleh instansi terkait," tutupnya.(Detil.co*)