Akademisi Soroti Berbagai Persoalan yang Ditinggalkan Firdaus

Ahad, 22 Mei 2022

Haris menilai penempatan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan sistem merit manajemen ASN yang berdasarkan UU No 5 Tahun 2014. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Akademisi IPDN Jatinangor Dr Drs H Azharisman Rozie AP MSi menyoroti berbagai persoalan yang bakal ditinggalkan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi yang masa jabatannya akan berakhir pada 22 Mei.

Haris, sapaan dosen senior IPDN Jatinangor yang juga merupakan mantan birokrat dan pernah menjabat berbagai jabatan strategis di Pemerintah Kota Pekanbaru ini kepada media menyampaikan, tunda bayar kegiatan lebih kurang Rp 200 miliar, persoalan banjir, sampah, infrastruktur jalan, lampu penerangan jalan, dan berbagai masalah lainnya, mestinya harus dapat dituntaskan pada periode rezim Firdaus.

"Pertama, tunda bayar lebih 200 M, mestinya harus sudah selesai oleh rezim Firdaus dengan dua x masa jabatan (10 tahun). Ini menjadi pertanyaan besar yang menandakan perencanaan yang kurang cermat dan pengelolaan anggaran yang tidak ketat, Disisi lain adanya pemaksaan kehendak dan ambisius oknum pemerintahan untuk proyek-proyek tertentu," ungkap Haris yang kini menjabat Sekretaris Prodi Praktik Perpolisian Tata Pamong IPDN Jatinangor.

Bukan itu saja, Haris yang juga pernah menduduki jabatan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Satpol PP, dan Kabag Humas di Pemerintah Kota Pekanbaru, juga menyoroti penempatan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota yang tidak sesuai dengan sistem merit manajemen ASN yang berdasarkan pada UU No 5 Tahun 2014.

"Kedua, penempatan pejabat yang carut marut tidak sesuai dengan sistem merit  manajemen ASN yang berdasarkan pada UU No 5 Tahun 2014. Ini terlihat kurang dari 2 x 24 jam masa jabatan berakhir, masih ada mutasi bahkan demosi. Secara norma atau aturan memang  diperbolehkan UU No 10 Tahun 2016, Tetapi jauh dari etika pemerintahan dan secara substansi mutasi perlu pembedahan potensi pelanggaran karena adanya demosi, dan lain-lain yang merugikan hak asn," sebut Haris.

Lanjutnya, masalah sosial yang menjadi perhatian dan   sorotan masyarakat, seperti banjir, sampah, infrastruktur jalan, lampu penerangan jalan, kesemrawutan, tetutama jalan protokol yang menjadi wajah kota, juga belum dapat diatasi oleh rezim Firdaus.

"Kondisi keuangan kota yang mau tidak mau harus mendapat perhatian dari Gubernur melalui Dana Dekon Propinsi, BKK dan lain-lainnya, tentu pj wako harus terbina hubungan yang harmonis dengan Gubri, DPRD provinsi dan DPRD kota," ujar Haris.

"Kemudian Tukin ASN, honor para RT dan RW, honor imam masjid paripurna dan tempat ibadah lainnya. Kelanjutan program pemberdayaan masyarakat berbasis RW yang jalan ditempat dan terkesan hanya program populis untuk periode ke dua yang lalu. Reposisi prioritas pembangunan yang lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat kota Pekanbaru baik yang berupa pelayanan dasar mapun non pelayanan dasar sebagai pelaksanaan urusan konkuren," sambungnya.

Haris menyebut, berbagai persoalan yang ditinggalkan oleh rezim Firdaus akhirnya menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh PJ Walikota Pekanbaru. Dan ia menanggapi, tidak adil juga seluruh persoalan dibebankan kepada Pj Walikota.

Namun Haris yakin, Pj Walikota akan berupaya menuntaskan seluruh persoalan yang ditinggalkan oleh rezim Firdaus.

"Untuk Pj Walikota Pekanbaru tentu banyak permasalahan dan PR yang harus dikerjakan oleh Pj Walikota. Walaupun tidak fair juga apabila semua beban dipikulkan ke pundak Pj untuk diselesaikan dalam waktu yang sama dengan resources yang terbatas," kata Haris.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintahan sudah menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan Penjabat Walikota Pekanbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Sabtu (21/5/2022). Dalam SK, Muflihun ditunjuk sebagai Pj Walikota Pekanbaru.

Setelah menerima SK, akan dilakukan pelantikan pada Senin (23/5/2022). Jadwal tersebut mundur dari yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni pada Minggu (22/5/2022). Di akhir masa jabatan (AMJ) Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi.(Detil.co/2)