Data DLHK Pekanbaru 139 TPS Sampah Tersebar di 15 Kecamatan

Senin, 30 Mei 2022

Kepala DLHK kota Pekanbaru Hendra Afriadi.

Detil.co,Pekanbaru - Masyarakat bisa membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di lingkungannya. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menetapkan sebanyak 139 titik TPS yang tersebar di 15 kecamatan.

Masyarakat bisa membuang sampah di TPS sesuai jadwal agar terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Agriadi melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Asrizal menyadari bahwa masih banyak ditemukan tumpukan sampah di tepi ruas jalan kota. Ia mendapati tumpukan sampah di sejumlah titik Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai. 

Tim dari DLHK Kota Pekanbaru langsung mendorong upaya pengangkutan sampah oleh kedua mitra. Mereka yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah.

"Kita menyadari bahwa ada persoalan dalam pengangkutan sampah. Kita juga kaji terkait penambahan TPS legal," paparnya, Senin (30/5/2022).

Dirinya mengatakan bahwa tim di lapangan berupaya mencegah munculnya tumpukan sampah di sejumlah titik. Ia mengingatkan agar kedua mitra pengangkutan sampah lebih optimal.

Asrizal memastikan tidak ada masalah pembayaran kedua operator. Ia menyebut bahwa pembayaran untuk bulan April 2022 dalam tahap pengajuan.(Adv)