Bawa 20 Ton Bawang Ilegal, Kapal KM Procom Diamankan Polisi

Sabtu, 23 Juli 2022

Bawa 20 ton bawang ilegal, Kapal KM Procom diamankan Polisi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 3.000 karung bawang merah di Perairan Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Meranti. Total bawang merah seberat 20 ton dan 40 karung cabai merah kering tersebut berhasil diamankan petugas pada Sabtu, (16/07/2022) lalu.

Penyelundupan tersebut terungkap ketika petugas Polairud melakukan patroli. Petugas mencurigai kapal motor bernama KM Procom yang melintas pada saat itu. Kecurigaan petugas ternyata benar, ditemukan muatan berupa bawang merah dan cabe kering tanpa di lengkapi dengan dokumen atau sertifikat kesehatan dari karantina.

Kemudian kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Selanjutnya Barang Bukti beserta awak kapal langsung diamankan ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, Pekanbaru guna proses lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa bawang merah dan cabe kering tersebut di jemput dengan menggunakan speed boat dari pelabuhan rakyat Sengkuang Batu Ampar Kota Batam kemudian dibawa lagi ke pelabuhan Kolong Kabupaten Karimun untuk di bongkar dan disimpan digudang penyimpanan yang telah di siapkan," kata Dirpolairud, Kombes Eko Irianto dalam rilisnya, Kamis (21/07/2022).

Proses penjemputan bawang tersebut dilakukannya sebanyak 4 kali dengan jumlah 5 ton sekali penjemputan. Setelah bawang merah dan cabe kering tersebut terkumpul dengan jumlah 20 ton, barulah dimuat ke dalam KM. Procom untuk segera di bawa ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.

"Berdasarakan proses penyidikan yang di lakukan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, bahwa bawang merah tersebut di duga berasal dari luar Indonesia dikarenakan karung bawang merah tersebut bertulisan "CHANG" dan bergambar GAJAH," terangnya. 

Para pelaku diduga melanggar pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 86 huruf a Jo pasal 33 ayat (1) huruf a atau pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan.(Detil.co/*)