DPMPTSP Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Aturan yang Berlaku

Selasa, 02 Agustus 2022

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto. Foto: Detil.co/ Firman Tanjung

Detil.co,Pekanbaru - Phak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat atau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Imbauan ini disampaikan Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, Senin (1/8/2022), menyikapi masih adanya laporan terkait pelaku usaha yang belum mengantongi izin dalam menjalankan usahanya.

"Kepada pelaku usaha atau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Pekanbaru," ujar Quarte Rudianto.

Pada tahun 2022 ini, diungkapkan Quarte Rudianto, pihaknya ada menerima laporan pembangunan perumahan yang belum melengkapi izin.

"Pengaduan yang masuk di DPMPTSP itu yang pertama adalah masalah perumahan," ujarnya.

Selain pembangunan perumahan, laporan masuk lainnya mengenai status kepemilikan bangunan atau lahan.

"Kedua masalah status tanah. Informasi terkait laporan ini ada yang kita dapat langsung dari masyarakat, dan dari anggota kita yang turun kelapangan. Intinya, makin sedikit pengaduan, berarti persyaratan perizinan kita berjalan dengan bagus," kata Quarte Rudianto.(Detil.co/4)