Polsek Tampan Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 03 Agustus 2022

Polsek Tampan ringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Polisi tangkap seorang pelaku curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polsek Tampan, Kota Pekanbaru.

Pelaku inisial YS (32) ditangkap dirumahnya Jalan Tuah Karya bersama dengan barang hasil curiannya satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5335 AG.

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, mengatakan pelaku ditangkap saat berada dirumahnya bersama barang bukti, Rabu (3/8/2022). 

"Pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu lalu membawa kabur satu unit motor Honda Scoopy dan handphone," ungkap Kapolsek.

Kasus itu terungkap setelah salah seorang warga di Jalan Tuah Madani. Korban yang saat itu baru terbangun dari tidurnya mendapati pintu rumah sudah dalam kondisi terbuka. 

"Setelah diceknya, motor yang semula terparkir didalam rumahnya, telah hilang, lalu handphone miliknya sudah raib," sebut Kapolsek.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku telah menjual satu unit handphone milik korban kepada rekanya dengan harga Rp500 ribu. Saat ini tengah diburu. 

"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannta, dia dikenakan Pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek.(Detil.co*)