Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Jambret Sadis yang Tewaskan Korbannya

Senin, 08 Agustus 2022

Polresta Pekanbaru ringkus dua jambret sadis yang tewaskan korbannya. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Polresta Pekanbaru ringkus dua orang komplotan jambret sadis. Komplotan ini disebut sadis lantaran tak hanya menjambret tapi juga sebabkan salah satu korbannya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dua orang pelaku jambret yang masing - masing berinisial HE (21) dan EW (20) ini menewaskan korbannya saat beraksi di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (01/08/2022) sore lalu, sekitar pukul 17.50 WIB. Dimana korban saat itu berusaha mengejar pelaku yang telah menjambret handphone miliknya.

"Saat itu pelaku menjambret handphone Samsung Galaxy A73 milik korban. Akibat mempertahankan handphone miliknya, korban kemudian terjatuh dan meninggal dunia di TKP," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (08/08/2022).

Kasat menjelaskan, aksi penjambretan tersebut dilaporkan oleh istri korban bernama Chainirizza, warga Jalan Sumatera, Gang Kembang, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Usai menerima laporan korban, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, langsung memburu para pelaku dan berhasil menangkap pelaku EW, pada Sabtu (06/08/2022) sore lalu, sekitar Pukul 15.00 wib, saat berada di rumahnya di Jalan Sariamin, Kecamatan Pekanbaru Kota. 

"Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa melakukan aksi Jambret bersama rekannya berinisial HE menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam miliknya," katanya.

Berdasarkan keterangan EW tersebut, lanjut Kasat, dihari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Petugas berhasil mengamankan tersangka HE saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Durian, Gang Puri, Kecamatan Payung Sekaki.

"Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Kemudian, kedua orang tersangka tersebut dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di beberapa lokasi berbeda dan mereka kerap beraksi pada siang hari.

"Komplotan jambret sadis ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kasat.(Detil.co/*)