Kabid Daljak Bapenda: Pengurangan Pajak BPHTB 50 Persen Benar Adanya

Selasa, 29 November 2022

Kepala Bidang Pengendalian Pajak (Daljak), Hidayat Alfitri. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menanggapi pemberitaan salah satu media online di Riau terkait keluhan salah seorang warga, "Bayar Pajak Saja di Kota Pekanbaru "Susah", Makanya Warga Nilai Spanduk Wako "Pembongak", yang diterbitkan pada Senin 28 November 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan yang belum lama ini dilantik oleh Pj Walikota, Muflihun, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak (Daljak), Hidayat Alfitri SE menyampaikan, berkas warga bersangkutan sudah masuk dan sudah diproses.

Dirinya menjelaskan, pada tanggal 14 November 2022 lalu, Kepala Bapenda Pekanbaru yang sebelumnya dijabat Zulhelmi Arifin berangkat Umroh. Selain itu, ada pergeseran beberapa pejabat Eselon III dan Eselon IV pada Jum'at (28/10). Diantaranya, Sekretaris, Bidang PD2 dan Bidang Daljak serta beberapa orang Kasubid. 

"Memang benar berkas warga tersebut sudah masuk dan sudah diproses. Hanya saja Kaban Bapenda lama berangkat Umroh dan ada pelantikan Eselon III dan Eselon IV, sehingga membuat proses pengajuan permohonan warga mengalami sedikit keterlambatan," jelas Hidayat Alfitri ditemui diruang kerjanya, Selasa (29/11/2022).

"Artinya, tidak benar pihak Bapenda Pekanbaru memperlambat atau tidak memproses. Karena, berkas permohonan warga itu sudah dimeja Kepala Bapenda dan tinggal menunggu tandatangan Kepala Bapenda lama sepulangnya Umroh awal Desember nanti," imbuhnya.

Selain itu disampaikan Hidayat Alfitri, pengurangan pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen benar adanya.

Seperti dilansir Kabarriau.com, adapun keluhan warga disampaikan melalui surat, berkaitan dengan spanduk iklan walikota Pekanbaru yang menyebut warga taat pajak dapat diskon 50 persen benar adanya, namun kenyataannya spanduk ini adalah “jebakan Batman” alias kata warga “Pembongak”.

“Saya atas nama pribadi dengan ini menyampaikan Perkembangan SK Pengurangan 50 persen  BPHTB kepada Bapak,” demikian bunyi surat kekecewaan warga tersebut.

Adapun Isi Surat Keluhan Warga tersebut : 

• Bahwa sehubungan Pemerintah pusat menargetkan penerbitan 126 juta sertifikat tanah diseluruh daerah di Indonesia bisa selesai sampai tahun 2024 mendatang menjadikan Prioritas utama Pemerintah Pusat.

• Bahwa Senada dengan Kebijakan Pusat, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru dalam hal percepatan sertipikat khusunya di Pekanbaru menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan Peraturan Pelaksana Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:

• Bahwa Kita selaku masyarakat Pekanbaru (Wajib Pajak) sangat mendukung program Pemerintah Daerah tersebut, sehingga terciptanya ekonomi baru khususnya disektor property dan berdampak sistemik ke sektor-sektor ekonomi lain.

• Bahwa dikarenakan Program Pemerintah Daerah Tersebut diatas Saya Mengajukan Permohonan dengan Tanda Terima Nomor 558 An.Valenn & Agustine dengan Nomor Objek Pajak 14.71.110.002.014.0850.0, 14.71.110.002.014.1613.0, 14.71.110.002.014.1614.0 Pada Tanggal 14 OKTOBER 2022 dan Permohonan Nomor 570 An. Verawati dengan Nomor Objek Pajak 14.71.110.002.014.1612.0 Pada Tanggal 20 OKTOBER 2022 diterima Langsung Oleh Bapak (ASRORI QUDRATA KHALQO, SE.Sy) Di Conter Pelayanan Pajak 17 Badan Pendapan Daerah Kota Pekanbaru.

• Bahwa hingga saat surat ini dilayangkan saya belum mendapatkan infomasi yang jelas perkembang Permohonan yang saya ajukan ke Bapenda Kota Pekanbaru mengenai Pengurangan 50% BPHTB sesuai dengan PERWAKO 106 Tahun 2021, dalam hal ini cukup terlalu lama sudah Melebihi 1 (satu) bulan Lebih yang mana Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru punya Batas Waktu, apabila lewat batas waktu akan Daluarsa dan Permohonan Sertifikat Batal.

• Bahwa dengan keadaan sekarang ini, menjadi KONTRADIKSI antara Kebijakan Pemerintah Daerah Melalui PERWAKO (DAS SOLLEN) dengan Pelaksanaan di Lapangan (DAS SEIN). Dimana Pemerintah Pusat dengan Percepatan Sertifikat 2024 Pemerintah Daerah tidak Beriringan dengan Pemerintah Pusat seperti halnya berjalan ditempat.

• Bahwa Wacana Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Akan DIGRATISKAN dan REVISI PERDA Sudah Ketuk Palu yang disampikan oleh Kepala Pendapatan Kota Pekanbaru Bapak H ZULHELMY ARIFIN S.Tp, M.Si Kepada TRIBUN Pada Rabu Tanggal 26 Oktober 2022, Menjadi Tanda Tanya Besar, dimana Pengurangan BPHTB 50% sesuai dengan PERWAKO sudah melebihi 1 bulan apalagi akan digartiskan.

• Bahwa menjadi Pertimbangan saya mengajukan surat ini adalah;

• A.  SK BPN sudah akan Daluarsa

• B. Proses Pengurusan Berlanjut Ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terkait Lahan Gambut.

• C. Proses Perjanjian Kerjasama degan Para Pihak akan dikenakan sanksi keterlambatan..

• D. Mohon Kiranya Dipercepat Proses SK, supaya Pajak BPHTB saya proses.

“Demikian surat ini saya perbuat dan tandatangani atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” kata Lowywe warga, Masido Prawiro Manurung SH.***