Dishub Bakal Tempatkan Personil di Sejumlah Titik Larang Angkutan Barang Melintas di Subrantas

Sabtu, 03 Desember 2022

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Perbubungan Kota Pekanbaru akan menempatkan personil disejumlah titik. Petugas nantinya akan mensosialisasikan kepada pengemudi angkutan barang agar tidak melintas di tengah kota pada pukul 6.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Penempatan sejumlah personil dibeberapa titik, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Minggu (3/12/2022).

"Kita akan posisikan tim kita, pertama di depan Arhanud. Dia (pengemudi angkutan) tidak bisa lagi berbelok ke kanan, dari Pandau menuju Kaharudin Nasution, kita luruskan sampai ke Kubang, baru dia bisa menggunakan Jalan Kubang Raya menuju barat ke Bangkinang ataupun Sumatera Barat atau lurus ke Jalan Garuda Sakti," terang Yulairso.

Tidak hanya di depan Arhanud, petugas Dishub juga ditempatkan di seputarah fly over Pasar Pagi Arengka dan di dekat Tugu Songket.

"Kemudian dari arah utara ke barat, yaitu di Tugu Songket. Karena itu juga akan menjadi lintasan, dia akan masuk ke Tambusai maupun ke SM Amin. Ini akan kita larang, sesuai dengan SK walikota. Jadi kita arahkan dia ke jalur Garuda Sakti," ujarnya.

Penempatan personil dibeberapa titik dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota, Yuliarso, sudah dikoordinasikan dengan pihak Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Jadi ada tiga titik. Kami sudah koordinasi dengan Satlantas Polres Pekanbaru untuk meletakkan personil, sehingga nanti bisa membantu untuk mengarahkan untuk jam-jam tersebut untuk tidak dilalui. Kita akan mensosialisasikan kepada pengusaha angkutan. Mereka harus memahami, disamping kita tidak ingin merasa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tetapi yang jauh lebih penting adalah nyawa yang nantinya menjadi korban. Ini jangan sampai terjadi lagi," ujar Yuliarso.

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan tidak mengizinkan kendaraan angkutan barang melintas di Jalan HR Subrantas pada jam padat kendaraan, yakni dari pukul 6.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Aturan ini diambil guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

"Tujuan kita mengurangi dan menekan terjadinya kecelakaan yang akan dilalui angkutan barang. Kedua mengurangi terjadinya kemacetan. Rencana ini tentunya harus bersama-sama dengan jajaran yang tergabung dalam forum lalulintas kota, provinsi maupun nasional untuk mendukung kebijakan ini. Kita tidak ingin ada lagi kecelakaan," tutupnya.(Detil.co/3)