Polsek Tampan Amankan 4 Pengamen Pelaku Pengeroyokan Karyawan Indomaret

Kamis, 19 Januari 2023

Polsek Tampan amankan 4 pengamen yang merupakan pelaku pengeroyokan karyawan Indomaret. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - 4 orang pengamen jalanan ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan, beberapa jam usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang karyawan Indomaret yang berada di Jalan HR Subrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Rabu (18/01/2023).

Ke 4 pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial MT (20), RP (17), RA (17), serta DK (16).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban ke Polsek Tampan pada Rabu (18/01/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

"Awalnya korban membuat laporan kasus pengeroyokan ke Polsek Tampan," kata Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, Kamis (19/01/2023).

Kemudian, lanjut Kapolsek, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Aspikar bersama tim opsnal untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas laporan korban tersebut.

"Dalam hitungan jam, ke 4 pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan ditempat dan lokasi yang berbeda," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pengeroyokan yang dilakukan ke 4 pelaku sempat terekam kamera CCTV dan sempat vital di medsos, dimana terlihat jelas para pelaku membawa senjata tajam berupa celurit serta pisau untuk menganiaya korban.

"Selain menggunakan senjata tajam, para pelaku juga menggunakan gitar okulele, tong sampah, batu, serta kayu untuk menganiaya korban," terang Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibagian telapak tangan, serta luka memar dibeberapa badan, sehingga korban harus dirawat di RS Awal Bross Panam Pekanbaru.

Saat ini ke 4 pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 170  KUHPidana, serta Pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan anacaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ujar Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama.***