
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Ist
Detil.co,Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memastikan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan habis masa tayang tetap berlanjut.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan M.Si menyampaikan, penertiban dilakukan oleh Tim Satgas Bapenda Pekanbaru melalui Bidang Pajak Daerah I.
Menurut Alek Kurniawan, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak, sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Penertiban reklame kita lakukan agar pelaku usaha lebih taat lagi untuk membayar pajaknya tepat waktu. Uang pajak yang kita bayarkan sangat berperan penting untuk keberlangsungan pembangunan Kota Pekanbaru ini," ujar Alek Kurniawan, Rabu (23/4/2025).
Kepala Bapenda Pekanbaru ini mengatakan, potensi pajak daerah di Kota Pekanbaru akan terus meningkat setiap tahunnya, bila adanya kesadaran wajib pajak.
"Kita melakukan sosialisasi, pendataan, pemberitahuan dan penertiban. Ini akan berdampak positif untuk penerimaan pajak daerah. Penertiban yang dilakukan sejalan dengan komitmen Walikota Pekanbaru untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang indah dan nyaman," kata Alek Kurniawan.(DL/03)