DLHK Pekanbaru Bersama Satpol PP Amankan Angkutan Mandiri Ilegal

Rabu, 09 Juli 2025

Detil.co,Pekanbaru - Tim Satgas DLHK Kota Pekanbaru bersama dengan Satpol PP Pekanbaru mengamankan angkutan mandiri yang tidak tergabung dalam Lembaga Pengelola Sampah (LPS), Rabu (9/7/2025). 

Angkutan mandiri ilegal ini diamankan saat mengangkut sampah dipemukiman warga di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur. 

Setelah diamankan, angkutan mandiri beserta supir dan kernet dibawa oleh petugas ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Angkutan mandiri ini ditindak secara administrasi dan diberi sanksi denda. 

"Kami mengamankan angkutan mandiri yang masih beroperasi setelah adanya laporan masyarakat," ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra kepada media. 

Reza menegaskan, sesuai aturan, angkutan mandiri tidak diperbolehkan lagi beroperasi setelah terbentuknya LPS di 83 kelurahan. 

Reza mengingatkan, untuk seluruh angkutan mandiri agar segera bergabung dengan LPS kelurahan agar pengangkutan sampah di Pekanbaru lebih tertib. 

"Tertib pengangkutan dan pembuangan sampah. Jadi tidak ada lagi tumpukan sampah di Pekanbaru. Untuk angkutan mandiri ini kita serahkan penindakan ke Satpol PP," terangnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut bahwa pemilik angkutan mandiri dilakukan penindakan dengan membuat surat pernyataan dan denda. 

"Kita lakukan penindakan sesuai Perda, minta buat pernyataan dan denda Rp500 ribu," ujar Zulfahmi Adrian. 

Zulfahmi Adrian mengatakan, yang bersangkutan telah diminta untuk segera bergabung dengan LPS. Mereka tidak boleh lagi mengangkut sampah sebelum bergabung dengan LPS.(DL/03)