Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Cut Nyak Dien

Rabu, 13 Agustus 2025

Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban PKL yang berjulan diseputaran ruas Jalan Cut Nyak Dien, Rabu (13/8/2025). Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjulan diseputaran ruas Jalan Cut Nyak Dien, Rabu (13/8/2025). Dalam penertiban, petugas mengamankan gerobak, kursi dan meja milik pedagang.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyampaikan, penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Selain itu, penertiban dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kita melakukan penertiban di seputaran Komplek MPP dan Kantor Gubernur. Ini ring satu kota Pekanbaru. Artinya wilayah itu ada kantor gubernur dan walikota. Dan ruas itu harus tertib," ujar Zulfahmi Adrian kepada Detil.co.

"Artinya ruas itu harus tertib. Kita minta mereka untuk mematuhinya. Ini juga untuk menghindari terjadinya kecelakaan, makanya kita tertibkan," katanya.

Setelah diamankan dan dbawa ke Kantor Satpol PP, pedagang diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan di area yang dilarang.

"Yang diamankan ada meja, kursi dan gerobak. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan. Kita imbau juga pedagang ini untuk tidak berjualan dilokasi itu. Terutama di ring satu, kantor gubernur dan walikota," tutupnya.(DL/03)