
Purwanto (37), warga Lampung Selatan, berhasil diamankan beserta barang bukti sabu 4,55 gram. Foto: Istimewa
Detil.co,Inhu - Polres Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polsek Seberida berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Selasa (19/08/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus, seorang pria bernama Purwanto (37), warga Lampung Selatan, yang berprofesi sebagai sopir, berhasil diamankan beserta barang bukti sabu 4,55 gram.
Penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai.
Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adan Malik bersama anggota reskrim Polsek Seberida, dengan dukungan tim opsnal Polres Inhu, untuk melakukan penyelidikan.
Upaya itu membuahkan hasil. Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati Purwanto, petugas mendapati sebuah tas besar tergantung di dinding.
Di dalamnya ditemukan tas kecil berisi beberapa bungkus sabu-sabu. Tak hanya itu, di sebuah kotak rokok juga ditemukan dua bungkus sabu berukuran sedang. Sejumlah barang bukti lain ikut diamankan, di antaranya 18 bungkus sabu ukuran kecil, 1 timbangan digital, 2 kaca pirex, plastik klip bening, hingga tas berukuran besar dan kecil.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK M.Si menjelaskan, pengungkapan ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba, tetapi juga bentuk sinergi kuat antara Polres dan Polsek jajaran.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, kerjasama solid antara Polres Inhu dan Polsek akan terus ditingkatkan dalam upaya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Keberhasilan ini juga tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kepolisian.
Dengan tertangkapnya Purwanto, polisi berharap dapat memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Inhu, khususnya Kecamatan Seberida. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapapun yang terlibat dalam bisnis haram narkotika akan berhadapan dengan hukum tanpa pandang bulu.***