Bejat, Seorang Kakek Cabuli Dua Cucu

Sabtu, 23 Agustus 2025

SU (66), diamankan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Foto: Istimewa

Detil.co,Kampar - Tindakan tidak terpuji dilakukan seorang kakek berinisial SU (66) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pelaku tega mencabuli dua cucu tirinya yang masih balita, masing-masing berusia 3 dan 5 tahun.

Perbuatan pelaku terbongkar pada Selasa (19/08/2025) lalu, ketika ibu salah satu korban, FA, membuka galeri ponsel miliknya.

Awalnya ia berniat mencari foto almarhum suaminya, namun justru menemukan empat foto tak senonoh yang memperlihatkan SU tengah mencabuli putrinya, B (5).

Atas perbuatannya itu, ia ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara.

“Ibu korban kaget melihat foto itu. Saat ditanya, anaknya mengaku jika perbuatan tersebut memang dilakukan oleh kakek tirinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jumat (22/08/2025).

Tak hanya B, pengakuan mengejutkan juga datang dari sepupunya, K (3). Bocah malang itu sebelumnya pernah mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan. Saat ditanya ibunya, K mengaku juga pernah menjadi korban perbuatan keji pelaku yang kerap dipanggil “Atuk.”

Tidak terima dengan kejadian tersebut, kedua ibu korban langsung melaporkan SU ke Polres Kampar. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat.

Pada Kamis (21/08/2025) sore, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa SU sedang menonton pertandingan voli di tepi Sungai Kampar. Tim pun bergerak dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.15 WIB.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Gian.

Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(sony)