
Polres Kampar sita 1,2 kilogram sabu dari 16 tersangka sepanjang Agustus 2025. Foto: Istimewa
Detil.co,Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.247,56 gram, dengan total 11 kasus narkoba. Dan juga berhasil mengamankan 16 orang tersangka, sepanjang Agustus 2025.
Dari 16 tersangka yang diamankan, satu orang diantaranya adalah perempuan.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, bahkan hingga ke kabupaten tetangga, setelah dilakukan pengembangan kasus.
“Ada 11 laporan polisi dengan total barang bukti 1.247,56 gram sabu yang berhasil kami sita,” kata Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang dalam konferensi pers, Selasa (26/08/2025).
Menurut AKP Markus, para tersangka berperan sebagai pengedar maupun kurir. Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan bandar dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Meski demikian, jaringan para pelaku masih bersifat lokal dan tidak terkait dengan sindikat besar atau internasional.
Barang bukti sabu yang berhasil disita langsung dimusnahkan di hadapan unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Lapas Kelas IIA Bangkinang, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar.
Kapolres Kampar, melalui AKP Markus, menegaskan komitmen jajaran Polres untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Pesan Pak Kapolres jelas, di Kampar jangan ada lagi pelaku narkoba. Dimanapun dan kapanpun akan kami kejar,” tegas Markus.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami mohon kerjasama masyarakat, jika ada informasi sekecil apapun terkait narkoba, segera sampaikan. Pasti akan kami tindaklanjuti,” tutup Kasat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kampar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kampar.(sony)