Dua Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Agustus 2025

Tersangka MDN alias A (20) dan MF alias A (27), beserta 2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu, berat 0,67 gram, dan uang tunai Rp2.687.000, diduga hasil transaksi narkotika, diamankan. Foto: Istimewa

Detil.co,Inhil - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan pihak Polsek Kateman di Pasar Kuala Selat, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (21/8/2025), sekira pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan pelaku MDN alias A (20) dan MF alias A (27), petugas kepolisian menyita 2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu, dengan total berat 0,67 gram, serta uang tunai Rp 2.687.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora SH SIK, melalui Kapolsek Kateman, AKP Asian Sihombing SIK MIK menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Pasar Kuala Selat. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu MDN alias A (20) dan MF alias A (27). Keduanya ditangkap saat berada di rumah A.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga, tim opsnal menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu, dengan total berat 0,67 gram serta uang tunai Rp 2.687.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kedua pelaku diduga berperan sebagai pembeli, penjual, sekaligus pengedar sabu di wilayah Kateman. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Kateman untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kateman menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kateman. Hal ini tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.(sony)