Pengedar di Koto Gasib Ditangkap Polisi, Ditemukan Barang Bukti 10,20 Gram Sabu

Kamis, 28 Agustus 2025

Pengedar sabu berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Koto Gasib, Selasa (26/8/2025), sekitar pukul 22.30 WIB. Foto: Istimewa

Detil.co,Siak - Pengedar sabu berinisial Y (26), warga Kampung Rantau Panjang, Dusun Suka Makmur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Koto Gasib, Selasa (26/8/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan pengedar sabu ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, IPDA Rian Pratama SH MH setelah menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dari tersangka.

Saat melintas dengan sepeda motor, Y diberhentikan tim opsnal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening di tubuhnya.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan lagi tiga paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur kamar.

Total barang bukti yang diamankan, 4 paket sabu dengan berat total 10,20 gram.

Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamphetamine dan amphetamine, memperkuat keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK M.Si melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto SH MH membenarkan penangkapan ini. Ia menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Masyarakat jangan ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolsek.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto Gasib untuk penyidikan lebih lanjut.(sony)