
Simpan sabu, Ramli ditangkap Polisi. Pelaku mengaku pernah kabur dari Rutan Labuhan Bilik Pane Tengah, Sumatera Utara pada 2018 dalam kasus serupa. Foto: Ist
Detil.co,Inhu - Seorang pria bernama Ramli (47), warga Dusun Sungai Kandis, Kecamatan Batang Cenaku, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). Ramli diringkus karena menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu dengan seberat 13,47 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK M.Si, Senin (1/9/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah pelaku pada Minggu (31/8/2025), sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, uang tunai Rp567 ribu, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Yang mengejutkan, Ramli juga mengaku pernah kabur dari Rutan Labuhan Bilik Pane Tengah, Sumatera Utara pada 2018 dalam kasus serupa. Hal ini membuktikan bahwa tersangka merupakan pemain lama di jaringan narkoba.
Kini, Ramli beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Inhu menegaskan keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Polres Inhu berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor,” tegasnya.(sony)