Nekat Maling Motor, Marbot Masjid di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Rabu, 03 September 2025

MI (21), seorang marbot di Masjid Dakwatul Islam, Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - MI (21), seorang marbot di Masjid Dakwatul Islam, Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi.

MI ditangkap karena perbuatannya mencuri sepeda motor milik jemaah saat sedang sholat di Masjid Dakwatul Islam, Jalan Kutilang pada Senin (25/8/2025).

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit Honda Beat merah hitam dan sebuah helm.

“Pelaku sudah kami tahan dan mengakui perbuatannya. Saat ini kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Jorminal, Rabu (3/9/2025).

Kejadian bermula saat korban Darlis (61), memarkirkan motornya untuk sholat Subuh. Usai ibadah, ia mendapati kunci motor hilang. Meski sudah dikunci ganda, tiga hari kemudian motornya raib.

Korban lantas melapor ke Polsek Sukajadi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. MI akhirnya ditangkap di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, tanpa perlawanan.

Atas ulahnya, MI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami imbau warga selalu waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda, dan jangan lengah meski berada di lingkungan masjid,” kata Kompol Jorminal.(sony)