
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Ist
Detil.co,Pekanbaru - Izin operasional Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di kelurahan akan dicabut jika bekerja tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pencabutan izin operasional LPS yang kedapatan tidak menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada, disampaikan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
"Bisa saja LPS di cabut izin operasionalnya, apabila tidak menjalankan kerja sesuai aturan yang berlaku," tegas Agung Nugroho.
Tlmenurutnya, tim pengawas akan mengawasi kinerja LPS yang ada di seluruh kelurahan. Ia mendorong camat dan lurah ikut mengawasi kinerja LPS di wilayahnya.
Agung tidak menampik masih ada tumpukan sampah di beberapa lokasi. Ia mengingatkan para lurah dan camat agar responsif.
Mereka harus menindaklanjuti sampah yang menumpuk di lingkungan. Lurah dan camat bisa berkoordinasi dengan LPS di lingkungannya.
"Bagaimana semua sampah yang ada di wilayahnya terangkut, jangan sampai ada sampah yang malah menumpuk," ujarnya.
Dirinya mempersilahkan ada masyarakat untuk membuang sampahnya sendiri. Namun mereka jangan membuang sampah di sembarangan tempat.
"Jangan sampai ada yang membuang sampah di sembarang tempat, kalau tidak bisa ya serahkan ke LPS untuk mengangkut sampahnya," paparnya.
Agung juga mengingatkan agar sampah tersebut harus diangkut tepat waktu. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah di lokasi yang ditentukan.(DL/*)