
S alias Cicap (26), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan. Foto: Ist
Detil.co,Pelalawan - Diduga mencabuli seorang wanita dewasa berkebutuhan khusus, seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Eka Yoga Pranata mengungkapkan, penangkapan S dilakukan pada Kamis (4/9/2025), sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku S terjadi pada Mei 2025.
“Tersangka kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar AKP I Gede Eka Yoga Pranata, dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).
Unit IV PPA Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Ipda Marta Christina Marpaung berkoordinasi dengan personel Polsek Pangkalan Lesung untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Eka Yoga menerangkan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 4 Agustus 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, yang saat itu buron, sedang berada di rumahnya di Pangkalan Lesung.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di rumah pelaku, petugas melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi, S alias Cicap mengakui perbuatannya. Korban wanita inisial E yang berkebutuhan khusus,” tuturnya.
Saat ini Cicap masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum selanjutnya.(sony)