Satpol PP Pekanbaru Turun Cek Izin Hiburan Malam D'Poin

Selasa, 16 September 2025

Dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, puluhan petugas Satpol PP turun ke lokasi hiburan malam D'Poin, Jalan Ahmad Yani, Sukajadi, Senin (15/9/2025) malam. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, puluhan petugas Satpol PP turun ke lokasi hiburan malam D'Poin Lounge and KTV, di Jalan Ahmad Yani, Sukajadi, Senin (15/9/2025) malam. Petugas memeriksa izin usaha yang dikantongi oleh pengelola, serta aktivitas yang ada.

Petugas juga memeriksa satu persatu ruangan yang ada di tempat hiburan malam D'Poin. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati adanya aktivitas karaoke yang dilakukan oleh sejumlah muda-mudi. 

Sementara untuk lounge yang ada di sana sepi pengunjung dan tidak ada aktivitas. Petugas juga memeriksa izin penjualan minuman alkohol.

"Kami turun dalam rangka pendataan, pembinaan, serta kunjungan ke hiburan malam D"Poin dalam rangka menyikapi dan arahan bapak walikota untuk menciptakan iklim Kota Pekanbaru yang kondusif," ungkap Yuliarso, Selasa (16/9/2025).

Disampaikan Yuliarso, pihaknya sudah memeriksa satu persatu izin yang dikantongi. Mulai izin bar, klub, diskotik dan yang lainnya, sudah dipenuhi.

Pihaknya juga meminta klarifikasi langsung terkait dugaan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut kepada pengelola. Namun, setelah dilakukan sidak, pengelola memastikan bahwa tidak ada peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Pasca adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba, dan oknum karyawan yang terlibat, tadi sudah ditunjukkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan sudah berhenti sebelum kejadian. Kemudian kejadian tidak terjadi di tempat tersebut," jelasnya.

Pihaknya juga mengingatkan pengelola untuk tidak menyalahi izin yang sudah diberikan pemerintah kota. Pengelola jangan sampai melakukan penyalahgunaan izin, apalagi menjadikan lokasi mereka sebagai tempat peredaran narkoba.

Yuliarso menegaskan, bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas jika didapati adanya pelanggaran izin usaha yang telah diberikan.(DL/*)