
Ilustrasi. Foto: Net
Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada kantor pemerintahan dan fasilitas publik di Kota Pekanbaru tetap berjalan.
Kepastian ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (16/9/2025).
"Implementasi KTR kita di lapangan tetap jalan, di kantor-kantor juga sudah tidak ada yang merokok dalam ruangan lagi," kata Zulhelmi Arifin.
Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi mulai menerapkan aturan KTR di seluruh kantor pemerintahan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025, yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho pada Rabu (23/4/2025) lalu.
Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR.
Sejumlah poin penting diatur dalam edaran tersebut, di antaranya pertama, larangan merokok bagi seluruh pegawai, tamu, dan pihak berkepentingan di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lain di dalam gedung.
Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, Pemerintah Kota Pekanbaru komitmen dalam menggalakkan KTR. Guna menciptakan lingkungan yang sehat, ada satu wilayah di RT 5 RW 5, Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru yang dijadikan sebagai kampung bebas rokok.
Ami menyebut, kampung bebas asap rokok ini telah dibentuk sejak tahun 2017 lalu berdasarkan komitmen bersama masyarakat di wilayah tersebut.
"Kita harapkan kampung bebas asap rokok ini juga bisa jadi contoh bagi daerah lain, meniru hal-hal kebaikan seperti itu," ajak Ami.(DL/*)