Benda Bersejarah di Istana Siak Riau Dicuri, Pelaku Pasutri Dibekuk Polisi

Selasa, 23 September 2025

Benda bersejarah di kawasan Istana Siak Sri Indrapura, yang dicuri pelaku pada Rabu (17/9/2025) lalu. Foto: Ist

Detil.co,Siak - Satreskrim Polres Siak menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial SN dan AM lantaran kedapatan mencuri benda bersejarah di kawasan Istana Siak Sri Indrapura, pada Rabu (17/9/2025) lalu. 

Aksi pencurian berhasil digagalkan petugas keamanan saat keduanya mencoba membawa kabur barang bersejarah dari Rumah Peraduaan, bangunan yang berada di sisi kompleks utama Istana Siak.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady, dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengunjung yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

"Saksi melihat SN dan AM mengambil barang dari Rumah Peraduaan. Petugas yang sudah mengintai kemudian langsung mengamankan keduanya saat hendak keluar melalui pos jaga,” jelas Kapolres.

Saat diperiksa, polisi menemukan sejumlah benda bersejarah tersimpan dalam tas merah milik pelaku. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku datang dari Bengkalis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan.

Barang bukti kini diamankan petugas, sementara SN dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Akibat ulahnya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutup Kapolres.(sony)