Ngamuk Sambil Acungkan Parang, Seorang Pria di Siak Ditangkap Polisi

Rabu, 24 September 2025

Pelaku RR (35), diamankan polisi usai mengamuk dan mengancam warga dengan sebilah parang. Foto: Ist

Detil.co,Siak - Warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, geger. Pasalnya, seorang pria mengamuk sambil membawa sebilah parang. Tak hanya membuat keributan, pelaku bahkan mengancam akan membunuh tetangganya beserta keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/9/2025), sekitar pukul 15.06 WIB. Korban bernama Juli Toni Saut Hasudungan (42), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang karena merasa nyawanya dan keluarga dalam bahaya.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK M.Si, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix SH MH, menjelaskan, pelaku berinisial RR (35) awalnya mendatangi warung korban sambil membunyikan klakson dan marah-marah. Tak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah parang panjang dan berteriak mengancam.

“Pelaku mengacungkan parang sambil berteriak ‘Kubunuh kau sekeluarga!’ di hadapan korban. Aksinya bahkan disaksikan warga sekitar,” ungkap Kapolsek, Selasa (23/9/2025).

Usai membuat keributan, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim, Iptu Alan Arief S.Kom bersama Unit Reskrim Polsek Tualang bergerak cepat mengamankan RR beserta barang bukti parang bergagang cokelat.

Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tualang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan, RR terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kasus ini akan kami proses hingga tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melapor jika mengalami tindak kekerasan maupun ancaman,” tegas Kapolsek.(sony)