
RA alias Randa (28), dan RN alias Cemonk (18), beserta barang bukti diamankan di Kantor Polsek Tenayan Raya.
Detil.co,Pekanbaru - Butuh biaya untuk menghadiri acara komunitas di Kabupaten Pelalawan, dua anak punk, RA alias Randa (28), dan RN alias Cemonk (18), nekat mencuri kabel listrik SPBU di Jalan Lintas Timur Km 21, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (23/9/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni SH MH, dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, IPTU Dodi Vivino SH MH, menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat seorang saksi yang baru tiba di SPBU melihat tiga orang tengah menyusun kabel hasil potongan di belakang kantor SPBU.
Saksi kemudian berteriak maling, sehingga para pelaku panik dan melarikan diri dengan memanjat pagar.
“Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran. Dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di simpang Jalan Pasir Putih, sementara satu pelaku berhasil kabur melarikan diri,” kata IPTU Dodi, Kamis (25/9/2025).
Usai menangkap para pelaku warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Tim reskrim pun langsung menuju ke TKP, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 10 gulung kabel berbagai ukuran, 4 batang pipa tembaga, serta peralatan yang digunakan untuk membongkar instalasi di SPBU tersebut.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku nekat mencuri karena butuh biaya untuk menghadiri acara pertemuan komunitas anak punk se-Riau di Kabupaten Pelalawan.
Akibat peristiwa ini, pihak SPBU mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.(sony)