Pemilik Angkutan Barang Diingatkan Lengkapi Dokumen Kendaraan Saat Beroperasi

Jumat, 26 September 2025

Petugas gabungan saat melaksanakan razia angkutan barang.

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan para pemilik angkutan barang agar membawa kelengkapan dokumen kendaraan saat berkendara. Seperti kendaraan tonase besar pengangkut barang yang menempuh perjalanan jauh.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, kepada media.

"Kepada pemilik angkutan barang jangan sampai menahan STNK para pengemudi, begitu juga surat-surat kendaraan angkutan lainnya," kata Khairunnas.

Dirinya menegaskan hal itu selepas mendapati banyak pengemudi angkutan barang tidak membawa STNK. Mereka mengaku dokumen kelengkapan berkendara ditahan sementara oleh pemilik angkutan.

"Banyak yang mengaku pemilik kendaraan menahan surat-surat kendaraan mereka, jadi sopir banyak yang tidak bawa surat-surat," ujarnya.

Khairunnas menyebut bahwa para pengemudi saat mengendarai angkutan barang, hanya mengantongi SIM.

"Seandainya kami tilang SIM, tentu mereka tidak mau melepaskan. Itu sudah seperti nyawa mereka," jelasnya.

Pihaknya mengimbau para pemilik angkutan barang agar melengkapi pengemudi dengan dokumen kelengkapan berkendara. Mereka harus berbekal dokumen tersebut saat beroperasi.

Dirinya menambahkan bahwa dalam beberapa hari ini sudah melakukan operasi bersama terhadap angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL). Mereka sudah menggelar operasi penindakan di Jalan SM Amin, Jalan Riau dan Jalan Lintas Timur dekat UPPKAB Tenayan Raya.

Total ada 36 pengemudi truk terjaring dalam operasi bersama selama tiga hari ini. Kebanyakan truk yang terjaring karena dalam kondisi kelebihan muatan dengan tambahan dimensi truk.(DL/*)