
Ilustrasi. Net
Detil.co,Kampar - Satu dari dua orang pengedar sabu di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Riau, terpaksa dilumpuhkan petugas Polsek Kampar dengan timah panas, Selasa (30/9/2025) petang. Pelaku berinisial FI (24), melawan dan mencoba kabur saat pengembangan kasus.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan, FI bersama rekannya IQ (23), warga Desa Tanjung Berulak, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapati FI tengah duduk bersama IQ di warung miliknya. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 12 paket sabu terbungkus plastik bening, serta 4 butir pil ekstasi. Setelah diinterogasi, FI mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di belakang rumahnya, tepatnya di bawah pohon pisang.
Namun saat dibawa untuk menunjukkan lokasi, FI justru berusaha kabur. Polisi pun memberikan tembakan peringatan, namun karena tak digubris, FI akhirnya dilumpuhkan.
“FI terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” tegas AKBP Boby, Kamis (2/10/2025).
Dari penggeledahan lanjutan, tambah Kapolres, polisi menemukan 2 paket sabu berukuran sedang yang disembunyikan di dalam kotak rokok kaleng berlapis tisu dan lakban.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah sabu-sabu dengan berat bruto 27,61 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir dengan berat bruto 1,65 gram. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial IY yang kini masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap AKBP Boby.
Saat ini, FI dan IQ beserta barang bukti diamankan di Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(sony)