
Ilustrasi. Foto: detikcom
Detil.co,Pekanbaru - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Pekanbaru mencatat, Januari hingga awal Oktober 2025, 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan izin cerai.
Izin berpisah dari pasangan yang diajukan belasan ASN, dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Salah satu faktor pemicu perceraian ASN pemerintah kota adalah perselingkuhan. Ada dugaan pengajuan cerai lantaran istri mendapati suami memiliki wanita idaman lain atau WIL.
"Ada berbagai faktor pemicu yang menyebabkan pengajuan izin cerai, ada yang sudah sering cek cok hingga perselingkuhan," terang Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Rian Juniawan.
Dirinya menyebut izin cerai yang diajukan didominasi ASN perempuan. Mereka tidak ingin lagi mempertahankan biduk rumah tangganya walau sudah jalani proses mediasi.
Dari 14 pengajuan izin cerai dari ASN di lingkungan pemerintah kota, 12 diantaranya sudah dikabulkan. Sebelum dikabulkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan mediasi.
"Kita mediasi dan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sebab tidak serta merta disetujui pengajuan cerai yang masuk," terangnya.
Rian menyampaikan bahwa perselingkuhan cuma satu di antara banyak faktor penyebab ASN mengajukan izin cerai. Ada faktor lain yang menyebabkan pengajuan cerai ini ke BKPSDM Kota Pekanbaru.
Faktor tersebut seperti masalah ekonomi serta ketidakcocokan satu sama lain. Ada juga yang tidak kunjung memberi nafkah kepada keluarga.
"Rata-rata karena faktor ekonomi, lalu tidak ada kecocokan lagi, sehingga sering terjadi keributan antara suami istri," jelasnya.(DL/*)