Penipuan dengan Modus Jual Beli Tanah, Wanita Paruh Baya di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Senin, 13 Oktober 2025

Tersangka ES diamankan petugas kepolisian saat berada di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, pada Selasa (11/10/2025), sekitar pukul 10.30 WIB. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Akibat ulahnya melakukan penipuan dengan jual beli kapling tanah, wanita paruh baya berinisial ES (44), direktur sebuah perusahaan properti di Kota Pekanbaru, ditangkap Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Tersangka ES diamankan petugas kepolisian saat berada di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, pada Selasa (11/10/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra SIK MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tersangka ES sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Berry, Senin (13/10/2025).

Kasat menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ingot Huta Manurung (51), warga Kecamatan Tuah Madani, yang mengaku telah membeli empat kapling tanah di kawasan Jalan Uka, Jalan Garuda Sakti KM 3, Blok A3–A6.

Pelaku menawarkan setiap kapling seharga Rp50 juta dan meyakinkan korban bahwa lahan tersebut telah dibeli dari seseorang bernama Deni. Korban pun melunasi seluruh pembayaran pada tahun 2022.

Namun, janji pelaku untuk menyerahkan surat tanah tak pernah ditepati. Setelah berbulan-bulan menunggu, korban mendatangi lokasi dan dibuat kaget tanah yang dibelinya justru telah dibangun oleh orang lain.

“Korban mendapati bahwa lahan yang dibeli dari pelaku ternyata telah dibangun oleh seseorang bernama Beni, yang membeli langsung dari Deni. Dari keterangan Deni, diketahui pelaku belum pernah membayar tanah tersebut,” kata Kasat.

Merasa ditipu, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Usai menerima laporan korban Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan. 

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi menguatkan dugaan bahwa ES telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban.

Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kompol Berry.

Kasat menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi tersangka.

"Dugaan sementara, korban lebih dari satu orang. Kami mengimbau siapa pun yang merasa dirugikan oleh tersangka agar segera melapor ke Polresta Pekanbaru,” tutup Kasat.(sony)