Kecanduan Narkoba dan Judol, Dua Residivis Bobol Kedai Rokok di Rumbai Pesisir

Senin, 17 November 2025

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, didampingi Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino dan Panit III IPDA Dupal, memberikan keterangan pers. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Dua orang pria di Kota Pekanbaru, yang diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara, kembali ditangkap pihak kepolisian. Kedua pelaku masing-masing berinisial JH (49) dan FH (23), diamankan polisi karena kembali melakukan tindak kejahatan membobol kedai rokok di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana mengatakan, kedua pelaku bebas dari Lapas Pekanbaru pada tahun 2024 lalu. Sebelumnya mereka terlibat kasus narkoba.

“Kedua merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara setahun yang lalu,” kata Kompol Budi, Senin (17/11/2025).

Kapolsek mengatakan, kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kecanduan narkoba dan judi online (judol).

“Keduanya nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kecanduan narkoba, serta judi online. Disamping itu keduanya juga tidak memiliki pekerjaan,” kata Kapolsek.

Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus dua pelaku pembobolan kedai rokok yang beraksi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) di dua lokasi berbeda.

Kedua pelaku, JH (49) dan FH (23), diringkus di Jalan Perdagangan, Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, serta di Jalan Pesisir Gang Hiu II, Meranti Pandak.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan itu menimpa kedai milik Jhon Hendri (54). Pelaku masuk dengan cara merusak plafon sebelum menggasak uang tunai dan puluhan slop rokok berbagai merek.

“Pencurian diketahui pada Rabu (13/8/2025), sekitar pukul 08.30 WIB, saat pemilik membuka kedai dan mendapati plafon telah rusak,” ungkap IPTU Dodi Vivino, Senin (17/11/2025).

Setelah dicek, uang tunai Rp780 ribu hilang dari laci penyimpanan. Puluhan slop rokok berbagai merek seperti Sampoerna, Dji Sam Soe, Dunhill, Esse Double Change, dan In Mild turut raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.

Menerima laporan korban, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali membobol kedai tersebut.

“Dari pengakuan mereka, hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, serta judi online. Mereka nekat karena kecanduan,” kata IPTU Dodi.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)