Kepala Satpol PP Pekanbaru Ajak PKL Bersama Jaga Kota Agar Tertib dan Bersih

Senin, 17 November 2025

Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, imbau PKL tidak berjualan di seputaran RSUD Arifin Achmad.

Detil.co,Pekanbaru - Satpol PP Kota Pekanbaru mengajak pedagang kaki lima (PKL) bersama-sama menjaga kota tetap tertib, dan bersih. 

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, saat melaksanakan operasi penertiban PKL yang berjualan di seputaran RSUD Arifin Achmad Jalan Diponegoro, Senin (17/11/2025) sore.

"Kami Satpol PP Kota Pekanbaru, dan kedepan akan berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Riau, ingin mengajak kepada kita semua, khususnya para pedagang yang ada hari ini di seputaran Masjid Raya An-Nur Jalan Sultan Syarif Kasim, kemudian Jalan Hangtuah, Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Sisingamangaraja, untuk bersama-sama menjaga kota ini agar tertib, teratur, rapi dan bersih. Ini adalah tanggungjawab kita semua (dalam menjaga kota)," ujar Yuliarso.

Dijelaskan Yuliarso, tempat yang digunakan oleh PKL untuk berjualan, bukanlah tempat yang diizinkan. Pasalnya, dengan berjualan dilokasi itu, dapat menggangu pengendara yang melintas.

"(Lokasi) Ini bukan tempat untuk berjualan. Oleh karena itu, mari kita sama-sama untuk menertibkan diri, jangan kita menunggu tindakan-tindakan yang justru nanti dapat merugikan kita semua. Karena banyak sekali kepentingan pihak lain, terutama para pengendara, kepentingan umum lainnya yang ada disini terganggu," kata Yuliarso.

"Hari ini peringatan terakhir (bagi PKL). Karena peringatan ini sudah kita mulai sejak September, Oktober, November. Dan besok kita akan lakukan tindakan tegas. Oleh karena itu, hari ini kami beri peringatan supaya besok tidak ada lagi disini. Mudah-mudahan kita semua memahami, bagaimana kota ini biar lebih baik, rapi, tertib dan terjaga estetikanya," ujar Yuliarso menegaskan.

Pantauan dilokasi, tampak personil Satpol PP memberi peringatan kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Imbauan dari petugas direspon dengan baik oleh para pedagang.(DL/03)