Pemko Pekanbaru Minta Pengelola JPO Hibahkan Aset

Selasa, 12 November 2019

Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Detil.co,PEKANBARU - Perjanjian kerjasama berakhir, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meminta pengelola Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) segera menghibahkan asetnya November ini.

Ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada media Selasa (12/11/2019). 

Disebutkannya, pekan kemarin pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 11 pengelola JPO yang sudah berakhir masa perjanjian kerjasama.

"Dari 11 yang diundang, cuma 9 yang hadir. Dalam pertemuan itu kita minta kesediaan mereka untuk menyerahkan aset JPO itu ke pemko," ungkap Yuliarso.

Apabila aset JPO tak kunjung dihibahkan, Dishub bakal mengambil langkah tegas sesuai aturan berlaku. "Kita akan ambil tindakan sesuai yang diperlukan," ujarnya.

Disampaikan Yuliarso, meski aset JPO nantinya diserahkan ke pemerintah kota, namun untuk pengelolaan akan tetap bekerjasama dengan masing-masing pengelola JPO bersangkutan.

"Intinya kita ingin tertib administrasi dan sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat dalam BAP," ucap mantan Camat Rumbai Pesisir ini.

Terpisah, Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana (KTSP) Tengku Ardi Dwisasti menerangkan, dari 11 JPO yang telah berakhir masa kerjasama, baru empat di antaranya yang telah menghibahkan aset ke pemerintah kota.

"Untuk itu, masing- masing pengelola JPO diminta segera memberikan dokumen administrasi JPO dan surat hibah kepada Pemko Pekanbaru. Sehingga tertib administrasi dapat terlaksana," himbaunya.

Dokumen administasi JPO yang dimaksud terdiri dari surat perjanjian kerjasama/nota kesepahaman antara pemko dengan pengelola, surat izin pelaksanaan pembangunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta surat permohonan pengelolaan JPO.

Pengelola juga diminta menyampaikan dokumen administrasi yakni surat perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan JPO dengan Pemko Pekanbaru, sekaligus seluruh surat yang berhubungan dengan kontrak pengelolaan JPO. (Detil.co)