Lurah Simpang Tiga Sosialisasikan Juknis Pemilihan Ketua RT dan RW

Kamis, 26 Februari 2026

Lurah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Harmendra S.Sos, Sosialisasikan petunjuk teknis (juknis) pemilihan Ketua RT dan RW, Perwako Nomor 48 tahun 2025.

Detil.co,Pekanbaru - Lurah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Harmendra S.Sos, Sosialisasikan petunjuk teknis (juknis) pemilihan Ketua RT dan RW, Perwako Nomor 48 tahun 2025.

Sosialisasi yang dihadiri Ketua RT dan RW, Panitia Pemilihan yang sudah habis masa jabatannya, dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Simpang Tiga, Rabu (25/2/2026).

?Lurah Simpang Tiga, Harmendra, menyampaikan, sosialisasi yang digelar ditujukan khusus untuk panitia pemilihan yang jumlah RT habis periodenya, yakni 9 RT dan 3 RW.

"Pada kesempatan ini, selaku lurah mengimbau untuk segera melaksanakan pemilihan RT dan RW serentak. Panitia sudah kita berikan surat perintah tugas (SPT). Panitia sudah bisa melaksanakan penjaringan bakal calon disetiap RT maupun RW yang akan melaksanakan pemilihan serentak," kata Harmendra.

"Kami juga meminta kepada seluruh panitia untuk melaksanakan pemilihan ini berdasarkan Perwako 48 tahun 2025 dan juga keputusan Walikota 247 tahun 2026," sambungnya.

Dijelaskan Harmendra, juknis pemilihan Ketua RT dan RW sudah diatur dalam Perwako Nomor 48 tahun 2025, tentang pedoman pemilihan dan pengesahan, serta pengukuhan Ketua RT dan RW.

?Ketua RT dan RW, lanjut Harmendra, merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan orang yang bisa mengayomi masyarakat dan membuat program pemerintah berhasil.

?Berbagai program yang butuh dukungan RT-RW seperti pengentasan anak putus sekolah, zero anak stunting, Koperasi Merah Putih, program PKH dan berbagai program strategis lainnya.

?"Semuanya harus bersama-sama mengemban amanah dan tanggung jawab ini, demi masyarakat Pekanbaru. RT/RW ini adalah ujung tombak yang pertama di masyarakat. Oleh karena itu perlu selektif dalam memilih," tutupnya.***