Tak Bayar Denda Sampah, NIK Terancam Diblokir

Selasa, 26 November 2019

Petugas amankan warga buang sampah sembarangan.

Detil.co,PEKANBARU - Bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang kedapatan membuang sampah sembarangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengambil sikap tegas dengan mendata dan menahan eKTP bersangkutan. eKTP bisa diberikan setelah membayar denda sebesar Rp 250 ribu. Bukan itu saja, bagi yang tidak membayar denda, NIK terancam di blokir.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri kepada media, Selasa (26/11/2019) pagi menyebutkan, terkait warga yang tidak membayar denda, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru agar tidak menerbitkan eKTP baru ataupun Suket yang ingin diurus yang bersangkutan dengan berbagai alasan, seperti eKTP hilang.

"Untuk eKTP yang masih ditahan, kita juga sudah menyurati Disdukcapil, agar Disdukcapil tidak mengeluarkan eKTP mereka atau suket. Kalau mereka ingin membuat eKTP baru. Kita juga meminta Disdukcapil memblokir NIK mereka, nanti mereka yang NIK nya yang di blokir tidak bisa mengurus apapun perizinan di MPP Pekanbaru," ujar Zulfikri.

Disampaikan Zulfikri, hingga November 2019, DLHK berhasil menjaring dan menahan eKTP lebih kurang 200 warga yang membuang sampah disembarang tempat. Sebagian diantaranya sudah membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

"Lebih kurang 200 orang yang sudah terjaring. Yang membayar (denda) baru separohnya. eKTP yang masih di tahan sekitar 100 san," ungkap Zulfikri ditemui di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Zulfikri mengimbau masyarakat berprilaku hidup bersih dengan cara tidak membuang sampah disembarang tempat.

Adapun aturan terkait sanksi yakni Perwako No. 134 Tahun 2018, tentang tatacara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran PERDA No. 8 tahun 2014.(detil.co1)