Nunggak Pajak, Bapenda Pekanbaru Segel Objek Pajak di Jalan Riau

Jumat, 03 April 2026

Petugas Bapenda Kota Pekanbaru tempelkan stiker disalah satu objek pajak yang tidak taat pajak. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menyegel sementara objek pajak yang menunggak pajak. Langkah tegas ini diberikan di beberapa objek pajak di Jalan Riau, Jumat (3/4/2026) siang.

Tim dari Bapenda menempel stiker menunggak pajak pada restoran dan coffee shop di Jalan Riau. Wajib pajak harus segera menyelesaikan tunggakan pajak mereka. 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan mengatakan, langkah ini dilakukan setelah Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak Bapenda Pekanbaru melakukan peninjauan dan pemantauan langsung di lapangan terhadap objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Ia menegaskan, tindakan penyegelan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terhadap wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan hingga melewati batas waktu yang ditetapkan.

"Penyegelan ini merupakan langkah tegas upaya penindakan setelah melalui proses peninjauan dan pemberitahuan. Kami berharap wajib pajak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu," terang Denny, Jumat (3/4/2026).

Denny menjelaskan, dalam proses penertiban, petugas juga melakukan penempelan stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” pada objek pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti restoran dan coffee shop.

Meski demikian, Denny memastikan bahwa penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut apabila wajib pajak telah melunasi kewajibannya.

"Segel akan kami buka setelah tunggakan pajak diselesaikan sesuai ketentuan. Jadi kami tetap memberi ruang bagi wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya," jelasnya.***