Pungut Uang Parkir di Atas Aturan, Jukir di Pekanbaru akan Ditindak Tegas

Kamis, 09 April 2026

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan juru parkir (jukir) agar tidak memungut uang parkir diatas aturan yang telah ditetapkan. Tarif parkir mobil Rp 2.000, dan sepeda motor Rp 1.000.

Hal ini disampaikan Plt Kadishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Kamis (9/4/2023).

"Jika kedapatan akan diberhentikan, lalu diserahkan ke Satpol PP untuk mendapat sanksi sesuai peraturan yang ada," tegas Masykur Tarmizi.

Imbauan ini menindaklanjuti keberadaan oknum jukir yang memungut uang parkir melebihi tarif. Kondisi ini jelas meresahkan sehingga mengganggu kenyamanan pengendara.

Masykur menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan oknum jukir yang memungut uang parkir melebihi tarif. Ia menyebut peringatan yang ada merupakan peringatan terakhir. 

"Maka kami mengingatkan untuk yang terakhir kalinya, bahwa tidak ada lagi yang memungut uang parkir melebihi ketentuan," ucapnya.

Dirinya juga mendorong agar petugas UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan optimal.***