
Pemasangan stiker dilakukan oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Selasa (21/4/2026). Foto: Ist
Detil.co,Pekanbaru - Akibat menunggak pajak, salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, ditempeli stiker nunggak pajak. Pemasangan stiker dilakukan oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Selasa (21/4/2026).
Langkah tegas itu diambil Bapenda Kota Pekanbaru, setelah wajib pajak tidak mengindahkan surat pemberitahuan untuk penyelesaian tunggakan pajak.
"Kami melakukan penempelan stiker di salah satu hotel, karena tunggakan pajaknya lumayan besar," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, Rabu (22/4/2026).
Ditambahkan Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka, sebelum dilakukan penempelan stiker pihaknya telah lebih dulu memberikan surat teguran hingga pemanggilan terhadap wajib pajak.
Namun, tidak ada titik terang dan tidak ada kemauan bayar oleh wajib pajak. Hingga tim dari Bapenda Pekanbaru turun ke objek pajak dan melakukan penempelan stiker yang memberitahukan objek tersebut tertunggak pajak.
"Kita beri sanksi administratif, mereka tetap bisa beroperasi. Stiker kita lepas kalau mereka mau bayar. Kalau tidak ada itikad baik bisa kita berikan rekomendasi untuk pencabutan izin usaha," tegasnya.
Ia menyebut, bahwa wajib pajak tersebut sudah menunggak pajak sejak beberapa tahun terakhir dengan nilai yang cukup besar.
Pemasangan stiker bertuliskan "Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah" menjadi peringatan keras bagi pemilik usaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum sanksi lebih berat diberlakukan.
"Dengan tindakan ini, kita harapkan wajib pajak agar segera membayar kewajibannya," tutup Ismu.***