
Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.
Detil.co,Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan ke pedagang di Pasar tumpah Jalan Ahmad Yani agar mematuhi jam berjualan.
Sejauh ini, para pedagang hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 07.00 WIB.
"Paling terakhir itu jam 7 pagi, itu sudah harus selesai transaksi di situ. Jadi jam setengah delapan, tempat berjualan sudah dibersihkan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Senin (18/5/2026).
Namun dari pengawasan yang dilakukan Satpol PP, para pedagang tidak mematuhi jam berjualan. Mereka masih ada yang beraktivitas hingga pukul 11.00 WIB.
"Selama ini, jam 9, jam 11 masih ada," ungkap Desheriyanto.
Untuk itu, para pedagang diminta supaya mematuhi aturan yang ditetapkan. Sebab, keberadaan pedagang di pasar tumpah tersebut telah dikeluhkan pengguna jalan karena mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Itu (keberadaan pedagang) sudah menjadi perhatian masyarakat khususnya pengguna jalan karena sangat terganggu dengan adanya aktivitas pedagang," tegasnya.
Apabila pedagang tidak juga mematuhi aturan jam berjualan, lanjut Desheriyanto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna melakukan penertiban bersama.
"Khusus di A Yani, kita lebih menertibkan kepada jam tayang, jam operasionalnya," tutupnya.
Seperti diketahui, keberadaan pedagang di pasar tumpah Jalan Ahmad Yani sudah berulang kali diterbitkan. Namun, para pedagang tetap kembali dan berjualan di lokasi tersebut.***