
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, foto bersama saat menerima kunjungan kerja DPRD dan Pemkab Kuansing.
Detil.co,Pekanbaru - Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di 83 kelurahan, kini menjadi pilot project atau percontohan sistem pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan, baru-baru ini pihaknya sudah menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing bersama DPRD setempat yang ingin mempelajari sistem pengelolaan sampah melalui LPS.
"Alhamdulillah, kami merasa senang, karena sistim pengelolaan sampah kita menjadi pilot project bagi Pemkab Kuansing bagaimana cara pengelolaan sampah di Pekanbaru. Salah satunya dengan pembentukan LPS," ucapnya, Senin (18/5/2026).
Dalam kunjungan kerja tersebut, terang Reza, Pemkab Kuansing menyatakan ketertarikan untuk turut memberdayakan LPS guna mengatasi persoalan sampah.
"Jadi, mereka (Pemkab) Kuansing juga akan membentuk LPS. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan di Pekanbaru bisa diterapkan di Kuansing,” harapnya.
Dijelaskan Reza, untuk membentuk LPS, Pemkab Kuansing mesti menyusun regulasi atau dasar hukum terlebih dahulu. Regulasi ini bisa dalam bentuk peraturan daerah (perda) ataupun peraturan kepala daerah (perkada).
"Karena tanpa dasar hukum atau aturan, nantinya kehadiran LPS akan terganggu di lapangan," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru sejak Juli 2025 lalu sudah mulai memberdayakan LPS untuk mengangkut sampah di pemukiman warga dan jalan lingkungan.
Dengan pemberdayaan LPS, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh LPS. Kemudian, warga mesti membayar iuran kebersihan sesuai kesepakatan bersama antara LPS, RT dan RW.
Bagi warga yang sampahnya tak kunjung diangkut, bisa membuat pengaduan atau laporan ke kelurahan, kecamatan, atau langsung ke DLHK Kota Pekanbaru.***