
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.
Detil.co,Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, akan melimpahkan sejumlah kewenangan kepala daerah kepada camat.
Pendelegasian sebagian urusan pemerintahan kepada camat ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali, menyederhanakan birokrasi, serta mempercepat dan mempermudah pelayanan bagi warga.
Untuk itu, Agung telah memerintahkan kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk segera menindaklanjuti pendelegasian kewenangan kepada camat tersebut.
"Dalam waktu dekat, Bagian Tapem akan menyiapkan delegasi atau pelimpahan kewenangan dari walikota kepada camat sesuai dengan bidang-bidang yang kami perlukan," ucapnya, Kamis (21/5/2026).
Dengan adanya pelimpahan kewenangan kepada camat, Agung berharap dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, dekat dan efisiensi bagi warga.
Hal ini diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi warga yang tidak terlayani karena terjadinya lempar tanggung jawab antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kecamatan.
"Biasanya OPD yang selalu menjadi tulang punggung, dan camat selalu melempar bahwa ini bukan kewenangan mereka. Nanti, semua kewenangan ada di tingkat kecamatan sesuai wilayah masing-masing," tutup Agung.***