
PelanggarPeraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah.
Detil.co,Pekanbaru - Terhitung Januari hingga Juni 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil menjaring sebanyak 29 warga yang nekat membuang sampah disembarang tempat.
Warga atau pihak dari badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terjaring diberbagai wilayah Kota Pekanbaru.
Informasi tersebut disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra kepada Detil.co, Kamis (15/7/2026).
"Penindakan pelangar Perda No.8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang," ungkap Reza.
Dari total pelanggar yang terjaring, disampaikan Reza, denda yang diterima sebanyak Rp11.950.000.
"Uang tersebut langsung di setorkan ke kas daerah," kata kata Reza.
Reza mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga Kota Pekanbaru tetap bersih dan bebas dari tumpukan sampah.
"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya," ujarnya.(DL/02)