
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru melayangkan surat peringatan (SP) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas Jalan Ahmad Yani.
Detil.co,Pekanbaru - Satpol PP Kota Pekanbaru melayangkan surat peringatan (SP) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas Jalan Ahmad Yani. Pedagang diminta mematuhi jam berjualan yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menyebutkan, pedagang hanya diizinkan membuka dagangan paling lama hingga pukul 07.00 WIB.
"Jam 7.30, itu sudah bersih dari aktivitas pedagang dan juga sampah," tegasnya, Rabu (22/7/2026).
Namun kenyataan di lapangan, terang Desheriyanto, para pedagang masih ada yang berjualan hingga pukul 11.00 WIB.
"Karena itu, kemarin kita sudah berikan surat peringatan," ungkapnya.
Apabila pedagang tidak juga mematuhi jam berjualan, Satpol PP bersama tim gabungan bakal melakukan penertiban.
"Kita akan cari waktu untuk melaksanakan penertiban di Ahmad Yani ini," ujar Desheriyanto.
Disampaikannya, keberadaan pedagang di Pasar Tumpah Ahmad Yani di luar jam berjualan yang ditentukan telah mengganggu keamanan dan ketertiban.
Jalan Ahmad Yani, lanjut Desheriyanto, merupakan jalur padat yang ramai dilintasi kendaraan roda dua dan empat. Keberadaan pedagang di badan, bahu dan trotoar jalan membuat arus lalu lintas terganggu.
"Apalagi di sana banyak terdapat fasilitas publik, ada rumah sakit, sekolah, maupun rumah ibadah. Jadi, keberadaan pedagang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di Ahmad Yani," tutupnya.***